JPNN.com, JAKARTA – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang. Post navigation Powergrid Pilih Teknologi HVDC Hitachi Energy untuk Menghubungkan Energi Terbarukan India Forwot Mengumumkan Nominasi Mobil dan Motor Terbaik Tahun Ini, Ada Jagoan Kamu?