JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, hari ini Senin (16/12). Post navigation TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024 Brwa Nouri Mendadak Hadir di Stadion Dipta, Suporter Sentil Teco