JPNN.com – BOGOR – Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang dinilai malapraktik dan rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Post navigation TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo