jatim.jpnn.com, SURABAYA – Saksi Paslon Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Post navigation Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB untuk UMKM di Sepanjang 2024 Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran