JPNN.com, JAKARTA – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Post navigation Layanan SIM Keliling di Bali Selasa (10/12), Cek Jadwal dan Lokasinya! Kisah Cewek Cantik Rusia Sebelum Dideportasi: Dirawat di RSJ Bangli, Berstatus Telantar