JPNN.com, JAKARTA – Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ninik Suryani, penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024. Post navigation Simak Bincang Komisi XIII DPR RI dengan Napi Bali Nine di Lapas Kerobokan, tak Terduga IDI Biak Numfor Ungkap Bahaya Diabetes Tipe 2 dan Pengobatan Bagi Penderitanya