jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota meringkus seorang mahasiswa berinisial ZAF (24 tahun) karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Post navigation Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi Mantan Ketua KY Jadi Saksi Ahli di Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu