jatim.jpnn.com, SURABAYA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai gelombang penolakan. Post navigation Luncurkan Hair Lotion untuk Anak, Beeme Klaim 100 Persen Berbahan Herbal Menpora Ajak Semua PihakĀ Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol