jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menyegel satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11). Penyegelan itu dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Post navigation Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi