JPNN.com – KUDUS – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya. Post navigation Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat, 5 Personel Polres Kepulauan Anambas Panen Pujian Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini