JPNN.com, JAKARTA SELATAN – Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Post navigation Investor China Serius Membangun Bandara Bali Utara, Kaji Teknis & Strategi Pendanaan Sekolah di Buleleng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Lihat Ekspresi Pj Gubernur