JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Post navigation Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas Official Trailer dan Poster Film Sorop Resmi Dirilis, Begini Penampakannya