jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memutuskan tidak melanjutkan debat publik ketiga atau terakhir Pilkada Situbondo 2024. Keputusan itu diambil karena kedua pasangan calon dinilai melanggar ketentuan tata tertib yang ditetapkan sebelumnya.