JPNN.com, JAKARTA – Kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tak bisa dipidana karena dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Inkopkar.

By admin