JPNN.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari beragam pihak. Post navigation Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Kamis 21 November 2024, Lengkap! Andika Perkasa Akan Mencoblos di TPS Kota Semarang, Dekat Rumah Hendi