JPNN.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merespons positif uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon.

Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” di dalamnya.

Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo. Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada.

“Jadi, kami sangat merespons dengan positif. Ini tentu menjadi bekal atau kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan menyosialisasikan ini,” kata Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, Selasa (19/11).

Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan masif menyosialisasikan kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam pernyataannya, Sosiawan juga menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang selama ini banyak menjadi aduan masyarakat tentang pelanggaran netralitas.

“Sebab, terus terang ini menjadi sebagian dari jawaban yang selama ini sulit bagi Bawaslu untuk memproses netralitas ASN, TNI, Polri termasuk kades dalam Pilkada sebelumnya tidak ada jerat pidana,” katanya.

Baginya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.

“Ini sekarang mudah-mudahan menjadi kekuatan dan menjadi efek jera bagi ASN, TNI, Polri termasuk kades betul memahami bahwa sanksinya tidak hanya administrasi tetapi juga pidana yang diputuskan MK,” katanya.(mcr5/jpnn)

By admin