jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI. Post navigation 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban Kelebihan Timnas Indonesia di Mata Pelatih Arab Saudi