JPNN.com, BENGKALIS – Upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi digagalkan petugas dari tim gabungan sepanjang November 2024. Post navigation Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus BPBD Jabar: Pondok Pesantren Perlu Santri Siaga Bencana