JPNN.com, YOGYAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga melakukan penindakan tegas terhadap pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Yogyakarta yang melanggar aturan atau nakal. Post navigation Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang Selebgram Ini Laporkan Pengusaha Asal Solo ke Polisi, Apa Kasusnya?