jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kini menanti arahan dari Kejaksaan Agung terkait pemberian sanksi disiplin kepada seorang oknum pegawai berinisial A. Post navigation Pelajar SD di Lamongan Dicabuli Paman 3 Kali, Korban Trauma Tak Mau Sekolah GAMKI Solo Raya Siap Wujudkan Peran Pemuda Kristen di Tengah Masyarakat