JPNN.com – Semoga hak prerogatif atau kewenangan khusus yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, tidak mengabaikan fakta sejarah perjuangan sehingga dapat menyetujui dan menetapkan penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama RI (1999) dan Ahli Strategi Perang Gerilya di masa kolonial, Tuan Rondahaim Saragih asal Simalungun, Sumatera Utara, Napoleon Der Bataks, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2024.