JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti perubahan dalam UU ITE Pasal 40 Ayat 2d dan 2c. Post navigation Gunung Merapi Masih Siaga, 43 Kali Gempa Guguran Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu