JPNN.com, JAKARTA – DPR membuat kebijakan untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Post navigation Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?