JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Post navigation Drawing Piala Asia U20 2025: Indonesia di Grup C, Kontra Uzbekistan, Iran & Yaman Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting