JPNN.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Post navigation Penjelasan Bupati Grobogan Soal Kebakaran Pasar Gubug Simulasi Pilbub Kapuas Hulu, Wahyudi-Oktavianus Ungguli Frasiskus-Sukardi