JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menyebut syarat membuka koperasi cabang seperti tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 perlu dievaluasi. Post navigation Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons Ribuan Warga Klaten Berdoa Bersama untuk Kemenangan Andika-Hendy di Pilkada Jateng