jatim.jpnn.com, MALANG – Pria berinisial PO (45) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang diringkus polisi atas kasus judi online. Pelaku menjadi pengepul judi jenis togel dengan omzet bulanan mencapai jutaan rupiah. Post navigation Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah & Sediakan Pompa Air Bagi Warga di Banten Densus 88 Bergerak di Jawa Tengah, Tangkap 3 Terduga Teroris dalam Sehari