JPNN.com, JAKARTA – Sejumlah guru besar dan akademisi hukum melihat perkara kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Mardani H Maming sangat minim fakta hukum. Post navigation PSIS Semarang Pilih Bali jadi Kandang, Pelatih Persebaya Senang, Ada Catatan Apik Jadwal Bioskop di Bali Jumat (1/11): Level 21 XXI Mall – ICON XXI, Yuk Gas!