JPNN.com – PONTIANAK – Oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada 2015. Post navigation Pertamina International Shipping Angkut Muatan Bitumen Pilkada Papua 2024 Tanpa Paulus Waterpauw, Pemuka Adat & Agama Serentak Suarakan Keresahan