JPNN.com, JAKARTA – Koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022. Post navigation Belasan Rumah di Bondowoso Rusak Diterjang Angin Puting Beliung Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo