JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Senin (28/10). Post navigation Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Badung Bali Senin 28 Oktober 2024, Lengkap! Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Dibekukan