bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Post navigation Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka GIIAS Semarang 2024 Diserbu Pencinta Otomotif: Test Drive & Test Ride Catat 500 Trip di Hari Kedua