jatim.jpnn.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Post navigation Kejaksaan Sita Uang Rp 10 Miliar dari 2 Vendor Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal