JPNN.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi kabar soal guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga siswa korban dugaan penganiayaan. Post navigation PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan Sosial Jadwal Bioskop di Bali Kamis (24/10): Film Sang Pengadil & Perewangan Tayang Perdana