JPNN.com – MATARAM – Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayar kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan April 2024. Post navigation Layanan Samsat Keliling di Bali Rabu 23 Oktober 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya! BPBD Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih Kepada Warga Sekitar Proyek Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3