JPNN.com, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana perpajakan Sufianto alias Huang (56), menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Senin.

Setelah tahap II ini, lanjut dia, tersangka Sufianto langsung dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Adapun alasan penahanan tersangka Sufianto karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

“Tersangka sudah ditahan sejak Kamis, 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujar dia.

Dapot juga mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan sedang menyiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya siapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

Tersangka Sufianto melalui CV Dharma Abadi diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sufianto diduga telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata Dapot. (antara/jpnn)

By admin