JPNN.com, JAKARTA – Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Post navigation Perumnas Terus Bertransformasi jadi Pengembang Hunian Rakyat Terpercaya Prabowo Tunjuk Orang Dekat Megawati jadi Menko Polkam