JPNN.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan urgensi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

By admin