jabar.jpnn.com, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara inklusif, dengan menjamin pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.