beritaterkini. co. id-TABANAN | Tujuh Puluh Lima hari lagi merupakan hari Pemungungutan Suara di TPS (Rabu, 27 November 2024). Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran penting dalam pengawasan pemungutan suara di tingkat TPS.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Pengawas TPS mempunyai peran yang sangat penting, serta merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten Tabanan. Maka dari itu untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Supervisi dan Monitoring Tes Wawancara Pengawas TPS di Kecamatan Pupuan. Adapun jumlah TPS di Kecamatan Pupuan sebanyak 84 TPS dan sesuai dengan Juknis, rekrutmen PTPS ini harus memenuhi 2 kali dari jumlah kebutuhan. Kebutuhan PTPS di Kecamatan Pupuan sebanyak 84 PTPS dan Jumlah Pelamar sebanyak 170 Pelamar.
“Pengawas TPS yang mengikuti Tes Wawancara di Panwaslu Kecamatan Pupuan dalam Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 89 PTPS,”ucap Ni Komang Fitri Suarnadi, S.E selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Supervisi yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pupuan. (13/10/2024)
“Rekrutmen Pengawas TPS ini dilakukan secara ketat dan berpedoman pada Petunjuk Teknis yang diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, untuk di Kecamatan Pupuan Tes wawancara Pengawas TPS di bagi menjadi 2 sesi, untuk sesi satu dilakukan pada hari ini Minggu, 13 Oktober 2024 dan sesi kedua akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2024,” Imbuh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan saat supervisi.
Sesuai pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakilkota menjadi Undang-undang disebutkan bahwa tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Tak hanya Tugas dan Wewenang Pengawas TPS juga mempunyai kewajiban seperti menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL, , menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL dan , melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. ( kyn )
Artikel Antusias Puluhan Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara Ikuti Tes Wawancara Di Kecamatan Pupuan pertama kali tampil pada Berita Terkini.