JPNN.com, KARAWANG – Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Post navigation Bank bjb Group Raih Penghargaan di Ajang Annual Report Award 2023 Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah