JPNN.com, MEDAN – Selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RT alias RE ditetapkan sebagai tersangka melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Post navigation JETE VOLT Diluncurkan, Cocok untuk Aktivitas & Olahraga Outdoor Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian