Insiden penembakan ini terjadi di sebuah indekos daerah Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng pada Rabu (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku bernama Donny Sofiawan (44), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jateng. Korban berinisial CTD (14) masih berstatus siswi SMP.
“Korban adalah kakak kelas putri tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Saat itu, pelaku hendak bertemu korban di indekos tersebut. Dengan keadaan marah, dia mencari karena menduga korban telah menjual anaknya ke pria hidung belang.
Setelah bertemu korban, emosi pelaku tak terkendali. Hingga akhirnya pistol jenis air soft gun yang dibawanya ditembakkan ke arah korban.
“Anak saya masih 13 tahun, adik kelas korban. Orang tua mana yang tidak jengkel, tidak marah kalau anaknya dibuat gitu,” kata Donny yang dihadirkan dalam keterangan pers.
Donny bercerita putrinya mengeluh sakit ketika buang air kecil. Sang anak mengaku telah berhubungan badan dengan seorang pria di indekos korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan seksual, Agustus dia melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024 lalu.
“Saya juga memeriksakan anak saya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Semarang,” kata Donny, menceritakan bahwa korban pernah tinggal di rumahnya beberapa bulan sebelum pindah ke indekos.
Tak hanya kesal terkait perlakuan korban terhadap anaknya, pelaku juga sebal karena ibunda korban pernah pinjam uang sebesar Rp 2 juta yang tak kunjung dilunasi.
“Saya menembak tiga kali kena lengannya dan perut korban pakai pistol air soft gun,” katanya, menyebut membeli seharga Rp 4,5 juta di lokapasar.
Belakangan, dalam pengakuan kepada penyidik Polrestabes Semarang, pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia cemburu karena menduga korban menjadi pekerja seks.
“Saya datang juga karena cemburu dengan korban. Dia pernah menyatakan suka ke saya, tetapi kami tidak sampai berhubungan lebih jauh, hanya sekadar ciuman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan pengakuan pelaku memang ada hubungan asmara dengan korban. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Korban ini open BO, dia cemburu karena cek lokasi korban dipesan oleh laki-laki lain. Berikut juga memang ada hutang dari ibu korban pada tahun lalu,” kata Kompol Andika.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(mcr5/jpnn)