JPNN.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor untuk Pelayanan Kepemudaan bisa dilaksanakan dalam isu pengurangan risiko bencana (PRB).