jateng.jpnn.com, SRAGEN – Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku adalah Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), warga Gandekan, Jebres.
Berita Update Untuk Hari ini