JPNN.com – BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung hari ini, Rabu (2/10). Post navigation JAMAN Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas & Persatuan di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional Sakit Hingga Bekerja Ilegal, 244 PMI Asal Madura Dipulangkan dari Malaysia