JPNN.com, JEMBER – Aparat kepolisian menangkap pelaku ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) berinisial HS (55) yang disebarkan melalui media sosial. Post navigation Bingxue Indonesia Tawarkan Peluang Franchise F&B Marissa Haque Meninggal Dunia, Ada Satu Permintaan