JPNN.com, JEMBER – Aparat kepolisian menangkap pelaku ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) berinisial HS (55) yang disebarkan melalui media sosial.
By admin
Related Post
#DESA WISATA JATILUWIH MENERIMA SERTIDEWI #SERTIFIKAT DESA WISATA BERKELANJUTAN #AJANG ANUGERAH DESA WISATA INDONESIA (ADWI) 2024 #HUMAS DTW JATILUWIH TABANAN
bali
Berita
Budaya
Daerah
Ekonomi
Nasional
pariwisata
Pendidikan
pertanian
Jatiluwih Menerima Sertidewi sebagai Desa Wisata Berkelanjutan 2024
Nov 22, 2024
admin