JPNN.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Post navigation Dapatkan Tiket Gratis Nonton Opening Ceremony Peparnas XVII di Solo, Begini Caranya Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda