bali.jpnn.com, DENPASAR – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali mengeklaim uji coba pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengganggu layanan publik. Post navigation Rs Hermina Resmikan Layanan Kardioserebrovaskular Terpadu Pertama di Depok Makna Filosofis Nomor 2 di Matang Atang Trisnanto, Simbol Perdamaian Hingga Kemenangan