JPNN.com, GORONTALO – Polisi menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Post navigation Pluang Kenalkan Trading Aset Kripto yang Lebih Mudah, Menguntungkan, dan Hemat Biaya Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal ‘Nyalon’ di Pilkada 2024